Sunday, 19 February 2017

Prosedur Legalisir Dokumen di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) / Depkumham

Hello :) disini aku akan berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus visa Taiwan tanpa melalui agen. Walaupun ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui, tpi gg ribet kok,

Tahapannya yaitu:
  1. Legalisir Notaris
  2. Legalisir Depkumham
  3. Legalisir Deplu
  4. Legalisir TETO
Sebelum kamu ke Depkumham, pastikan dokumen yang akan dilegalisir telah di notaris terlebih dahulu dan notarisnya harus ada spesimen tanda tangan di dalam database depkumham. Jikalau tidak ada, maka kamu akan diberi selembar kertas yang harus diisi oleh notaris kamu sebelumnya. Spesimen tanda tangan adalah tanda tangan diatas kop surat notaris dengan mencantumkan nama, jabatan, paraf, tanda tangan dan stempel notaris. ini adalah contoh lembaran form spesimen tanda tangan.

Contoh Lembaran Spesimen TTD

Karena lokasi notaris ku sebelumnya ada di Aceh dan belum ada spesimen tanda tangannya, maka aku putuskan untuk notaris ulang oleh notaris yang ada di Depkumham. Untuk harga cap notaris Rp.100.000/dokumen (photocopy) dan kalau untuk dokumen asli akan di cap warmerking, harganya bisa lebih dari itu tergantung notaris. Ingat, cap notaris akan berbeda untuk lembar photocopy dan asli.

Selanjutnya, untuk proses legalisir dokumen di Depkumham cara nya sangat mudah, kamu harus ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) - Kementrian Hukum dan HAM, di lantai 3. 
Alamat Dirjen AHU : Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan 12490.

Setibanya kamu disana, ambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil. Dokumen yang diperlukan antara lain :
  1. Dokumen yang akan dilegalisir + photocopy dokumen (sebagai arsip)
  2. Materai 6.000 sesuai dengan jumlah dokumen yang akan dilegalisir
  3. Map (warna apa saja)
Setelah menyerahkan dokumen, lanjut ke proses pembayaran. Pesanlah voucher pembayaran terlebih dahulu menggunakan komputer yang tersedia di lantai 3 Dirjen AHU tersebut. Pembayaran dilakukan di Bank BNI, masih di lingkungan Depkumham juga, letaknya disebelah masjid. Untuk saat ini harga yang harus dibayar Rp.25.000/dokumen.
Setelah melakukan pembayaran, kembalilah ke loket pemrosesan dokumen kamu tadi, setelah slip pembayaran dicek petugas loket, maka kamu akan diberi nota pengambilan. Pada tahap ini, dokumen kamu akan di proses selama 3 hari kerja. selamat menunggu :)

Tahap selanjutnya

Leges di Kementrian Luar Negeri

No comments:

Post a Comment

Modul Ulead Video studio 11

I. PENDAHULUAN A. DESKRIPSI Nama Modul : MENGOPERASIKAN PERANGKAT LUNAK VIDEO Ruang Lingkup Isi : Software aplikasi Ulead VideoStudio...