Hello :) disini aku akan berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus visa Taiwan
tanpa melalui agen. Walaupun ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui, tpi gg ribet kok,
Tahapannya yaitu:
- Legalisir Notaris
- Legalisir Depkumham
- Legalisir Deplu
- Legalisir TETO
Sebelum kamu ke Depkumham, pastikan dokumen yang
akan dilegalisir telah di notaris terlebih dahulu dan notarisnya harus ada spesimen tanda tangan di dalam database depkumham. Jikalau tidak
ada, maka kamu akan diberi selembar kertas yang harus diisi oleh notaris kamu
sebelumnya. Spesimen tanda tangan adalah tanda tangan diatas kop surat notaris dengan mencantumkan nama, jabatan, paraf, tanda tangan dan stempel notaris. ini adalah contoh lembaran form spesimen tanda tangan.
Karena lokasi notaris ku sebelumnya ada di Aceh dan belum ada spesimen tanda tangannya, maka aku putuskan
untuk notaris ulang oleh notaris yang ada di Depkumham. Untuk harga cap notaris
Rp.100.000/dokumen (photocopy) dan kalau untuk dokumen asli akan di cap
warmerking, harganya bisa lebih dari itu tergantung notaris. Ingat, cap notaris
akan berbeda untuk lembar photocopy dan asli.
Selanjutnya, untuk proses legalisir dokumen di Depkumham
cara nya sangat mudah, kamu harus ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) - Kementrian Hukum dan HAM, di lantai 3.
Alamat Dirjen AHU : Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan 12490.
Setibanya kamu
disana, ambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil. Dokumen yang
diperlukan antara lain :
- Dokumen yang akan dilegalisir + photocopy dokumen (sebagai arsip)
- Materai 6.000 sesuai dengan jumlah dokumen yang akan dilegalisir
- Map (warna apa saja)
Setelah menyerahkan dokumen, lanjut ke proses pembayaran.
Pesanlah voucher pembayaran terlebih dahulu menggunakan komputer yang tersedia
di lantai 3 Dirjen AHU tersebut. Pembayaran dilakukan di Bank BNI, masih di
lingkungan Depkumham juga, letaknya disebelah masjid. Untuk saat ini harga yang
harus dibayar Rp.25.000/dokumen.
Setelah melakukan pembayaran, kembalilah ke loket pemrosesan
dokumen kamu tadi, setelah slip pembayaran dicek petugas loket, maka kamu akan diberi nota pengambilan. Pada tahap ini, dokumen
kamu akan di proses selama 3 hari kerja. selamat menunggu :)
Tahap selanjutnya
Leges di Kementrian Luar Negeri
No comments:
Post a Comment